Hak Sanggah Kadishub Kota Palangka Raya, JNI Kalteng: Arogansi Karakter Masih Melekat

    Hak Sanggah Kadishub Kota Palangka Raya, JNI Kalteng: Arogansi Karakter Masih Melekat
    Oknum Wartawan Buser86.com saat mendatangi kantor Dishub Kota Palangka Raya untuk memberikan Klarifikasi

    PALANGKA RAYA - Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) kota Palangka Raya, Dr. Alman P. Pakpahan, SH, MH melakukan upaya sanggah terhadap pemberitaan yang terbit disalah satu media Online, berdasarkan aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 2023.

    Melalui surat yang ditunjukan kepada oknum wartawan media online Buser86.com, saudara Gunawan yang memiliki wilayah peliputan Provinsi Kalimantan Tengah. Agar sesegera mungkin memgangkat hak sanggahnya, dalam kurun waktu 1X24 Jam di media nya tersebut dan akan melakukan upaya hukum positif.

    Hak sanggah yang dilakukan Kadishub Kota Palangka Raya ini, terkait adanya pemberitaan di Media Online Buser86, dengan judul “Diduga Ada Pungli Pada Mengelolaan Parkir, f Kadishub Kota Palangka Raya, Dinilai Arogan Usir Wartawan, " dimuat pada pada tanggal 14 Juli 2023.

    Ada beberapa poin yang disanggah Kadishub Kota Palangka Raya ini, melalui surat resmi pada tanggal 17 Juli 2023 yang langsung ditanda tangani Kadishub Kota Palangka Raya sendiri, Alman P Pakpahan. Ada poin - poin yang disampaikan sebagai berikut:

    1. Bahwa dalam berita feryebut saudara menyatakan “Kadishub Kota Palangka Raya terkenal dengan gayanya yang arogansi kepada setiap orang terlebih kepada bawahannya" yang hanya merupakan opini saudara saja dan disajikan tanpa bukti yang nyata serta sudah bertentangan dengan Pasal 3, 4 dan 8 yang tercantum pada Kode Etik Jurnalistik, dimana pada Pasal 3 disebutkan bahwa wartawan dalam setiap pemberitaannya tidak boleh memberikan opini pribadi yang menghakimi, pada Pasal 4 disebutkan bahwa wartawan tidak membuat berita bohong dan fitnah, yang berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dan pada Pasal 8 disebutkan bahwa wartawan tidak menulis berita berdasarkan prasangka. 

    2. Bahwa pada saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023 di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, saudara masuk ke ruang rapat tanpa mengindahkan etika birokrasi dan tata krama dengan cara masuk tanpa izin, tanpa memperkenalkan dan menunjukkan identitas diri serta langsung mengambil gambar dan merekam aktifitas kegiatan dimaksud, dimana saudara telah melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, “seorang wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik” bahwa seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus menunjukkan identitas diri kepada narasumber dan menghormati hak privasi narasumber,  

    3. Bahwa merujuk kepada hal tersebut diatas, bersama ini diminta dengan hormat kepada saudara untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut dalam waktu 1 X 24 Jam setelah Somasi ini saudara terima. 

    4. Jika dalam waktu yang telah ditentukan saudara tidak ada itikad untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan klarifikasi maka kami akan menempuh jalur hukum. 

    Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. 

    Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1, Walikota Palangka Raya di Palangka Raya (sebagai laporan), 2. Kapolda Kahmantan Tengah u.p. Dirreskrimum Polda Kalteng di Palangka Raya: 3. Kepala Kepoliman Resor Kota Palangka Raya di Palangka Raya: 4. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya di Palangka Raya: Kota Palangka Raya di Palangka Raya.

    Media ini melihat dan mempelajari isi dari narasi surat hak sanggah yang diminta dari Kadishub kota Palangka Raya kepada oknum wartawan Buser86, saudara Gunawan. Terlihat masih ada sifat arogansi nya sehari - hari.

    Berdasakan aturan di miliki UU Pers itu sendiri, delik aduan suatu perkara menyangkut pemberitaan, maka hak dari yang merasa ada dirugikan diberikan hak Koreksi dan Klarifikasi dari media itu sendiri.

    Apabila hak koreksi dan klarifikasi tidak dimuat oleh pihak perusahaan pers ataupun oknum wartawannya, maka akan dikenakan sanksi, itu pun harus diadukan ke Dewan Pers Pusat agar memanggil pihak perusahaan pers tersebut.

     "Dari isi surat sangahan yang dilayangkan oleh Oknum Kadishub Kota Palangka Raya, tidak ada tujuan tembusan ke Dewan Pers, koq langsung ancam, " kata Indra Gunawan, Ketua DPW Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kalimantan Tengah.

    Dilain pihak, Gunawan selaku wartawan Buser86.com yang meliput saat itu, dan langsung merasakan apa yang diberitakannya. Membantah apa yang disampaikan oleh Kadishub Kota Palangka Raya melalui surat bernomor 722/DISHUB.I/VII/2023.

     "Kalau bukti dugaan yang saya beritakan, itu semua lengkap baik surat menyurat ataupun video keterangan sejumlah saksi, " ungkap Gunawan, Rabu (19/07).

    Ditambahkannya kembali, bahwa dia sudah permisi dan meminta izin kepada pegawai Dishub untuk ikut konpirensi pers tersebut, saat mau masuk ke aula acara itu, dia ditanya dan dilarang ikut oleh Kadishub, Alman P Pakpahan saat itu.

    Dan saat itu acara berakhir dan para awak media lainnya juga melakukan wawancara dan termasuk Saya, dan ikut malakukan perekaman wawancara.

     "Arti saya sudah melakukan upaya kode etik jurnalis, namun yang saya duga malah oknum Kadishub ini yang sudah tentu melakukan upaya menghalang - halangi tugas jurnalis dalam pengumpulan data sesuai UUD Pers, " tutup Gunawan saat menyampaikan tanggapannya terhadap surat somasi dari Kadishub Kota Palangka Raya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Bincang Santai Dengan Warga Kuala Jelai...

    Artikel Berikutnya

    Ada Apa Dengan UPR? Diduga 96 Persen Mayoritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami